Pemekaran Dearah di Indonesia
ABI GANT13
I. Pendahuluan
1.1 Pengertian
Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya.
UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”4 Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya yaitu Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Salah satu aspek yang sangat penting dari pelaksanaan otonomi daerah saat ini adalah terkait dengan pemekaran dan penggabungan wilayah yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam rangka pertumbuhan kehidupan demokrasi. Dengan interaksi yang lebih intensif antara masyarakat dan pemerintah daerah baru, maka masyarakat sipil akan memperoleh hak-hak dan kewajiban-kewajibannya secara lebih baik sebagai warga negara.
1.2 Fenomena pemekaran daerah di indonesia
Di Indonesia sekarang ini sudah bertambah 7 propinsi , 164 Kabupaten, 34 Kota, dan sekarang jumlah daerah otonom mencapai 524 daerah. Jadi jumlah prorinsi di indonesia adalah 35, jumlah kabupaten adalah 398 dan jumlah kota adalah 93tidak termasuk 6 daerah administratif . Ada juga pengusulan daerah otonom yang masih di Mendagri adalah 158.
Motivasi pembentukan daerah otonomi Baru adalah berdasarkan rasionalitas publik dan rasionalitas individual . Berdasarkan rasionalitas publik yaitu mencakup bidang politik, pelayanan publik, alokasi fiskal dll mempunyai makna :
Menghandel cakupan geografis yang terlalu luas, ketertinggalan pembangunan , kurangnya fasilitas public, serta kegagalan pengelolaan konflik komunal
Cara ampuh mendorong pembangunan di daerah marjinal
Aliran dana alokasi umum dan dana alokasi khusus
Berdasarkan rasionalitas individual yaitu
Membuka peluang kerja sebagai pegawai negeri
Memunculkan elit-elit politik berada di DPRD
I.3 Landasan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) memberikan definisi “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Dalam sistem otonomi daerah, dikenal istilah desentralisasi,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Dalam Undang-undang No.32/2004 pasal 4 ayat 3, dijelaskan bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Sementara dalam prakteknya sampai tahun 2008, Indonesia belum pernah mempunyai pengalaman penggabungan daerah. Pada pasal 5 UU No. 32/2004, dinyatakan bahwa pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
II. Analisa Pemekaran Daerah di Indonesia
Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan. Aturan mengenai tata cara pembentukan daerah, baik yang di atur dalam PP No. 129/2000 maupun PP No. 78 tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah sangat kental menekankan kuatnya dukungan dan inisiatif daerah dalam proses inisiasi pembentukan daerah. Hal ini terlihat jelas bila kita mengikuti alur proses inisiasi pemekaran daerah sesuai dengan pasal 14 sampai 21 PP No. 78 tahun 2007.
Proses inisiasi diawali dengan proses penyaringan aspirasi masyarakat. Setelah aspirasi masyarakat terjaring, maka pemerintah daerah induk kemudian memutuskan apakah aspirasi pemekaran tersebut akan disetujui atau tidak. Proses persetujuan tersebut bisa dilakukan setelah ada bahan pertimbangan berupa dokumen aspirasi masyarakat dan kajian akademis independen. Selanjutnya daerah induk melanjutkan usulan tersebut ke level daerah yang lebih tinggi untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah atasan. Proses inisiasi dan persetujuan tersebut akan berakhir di level pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Depdagri kemudian membuat kajian akademis terhadap usulan pemekaran tersebut. Hasil kajian akademis dari Depdagri akan diverifikasi oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) agar nantinya dijadikan bahan pertimbangan oleh Presiden. Setelah Presiden menyetujui, selanjutnya Presiden akan mengamanatkan kepada Mendagri untuk menyiapkan rancangan Undang-Undang pembentukan daerah.
Bila inisiatif daerah muncul untuk memekarkan daerahnya maka selanjutnya akan muncul proses penentuan kelayakan sebuah daerah untuk dimekarkan. Regulasi yang ada, mensyaratkan adanya kesiapan daerah untuk pemekaran. Dalam PP No. 78 tahun 2007, pasal 4 sampai 8 dijelaskan bahwa sebuah daerah bila ingin dimekarkan harus memenuhi beberapa prasyarat yang merupakan indikator kesiapan daerah. Syarat-syarat tersebut mencakup syarat administrasi, syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan.
2.1 Syarat administrasi pembentukan Propinsi mencakup adanya:
Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yag akan menjadi cakupan wilayah calon propinsi tentang persetujuan pembentukan calon propinsi beradasrkan Hasil Rapat Paripurna.
Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon propinsi tentang persetujuan pembentukan calon propinsi
Keputusan DPRD Propinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon propinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna.
Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon propinsi.
Rekomendasi Mendagri.
2.2 Syarat administrasi untuk pembentukan Kabupaten/ Kota mencakup adanya:
Keputusan DPRD kabupaten/kota Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
Keputusan bupati/walikota Induk persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
Keputusan DPRD Propinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
Keputusan gubernur persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
Rekomendasi Mendagri
2.3 Rasionalitas Daerah Menuntut Mekar
Selain terlalu menekankan kesiapan daerah dalam persyaratan pemekaran, hasil kajian akademis dan wacana publik tentang pemekaran juga mencatat terlalu dominannya peran daerah sebagai variabel utama munculnya inisiasi pemekaran. Dalam wacana publik dan kajian akademis tersebut diuraikan dorongan pemekaran selama ini lebih banyak muncul dari tuntutan daerah. Beberapa alasan utama daerah mengajukan usul pemekaran antara lain adalah
1. Kebutuhan untuk pemerataan ekonomi daerah. Menurut data IRDA, kebutuhan untuk pemerataan ekonomi menjadi alasan paling populer digunakan untuk memekarkan sebuah daerah. Misalnya kasus pemekaran Minahasa Utara di Sulawesi Utara.
2. Kondisi geografis yang terlalu luas. Banyak kasus di Indonesia, proses delivery pelayanan publik tidak pernah terlaksana dengan optimal karena infrastruktur yang tidak memadai. Akibatnya luas wilayah yang sangat luas membuat pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik tidak efektif seperti kasus pemekaran Bone Bolango di Gorontalo.
3. Perbedaan Basis Identitas. Alasan perbedaan identitas (etnis, asal muasal keturunan) juga muncul menjadi salah satu alasan pemekaran. Tuntutan pemekaran muncul karena biasanya masyarakat yang berdomisili di daerah pemekaran merasa sebagai komunitas budaya tersendiri yang berbeda dengan komunitas budaya daerah induk. Ini terlihat dalam kasus pembentukan Kabupaten Solok Selatan di Sumatera Barat, Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara dan pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat di Sumatera Utara.
4. Kegagalan pengelolaan konflik komunal. Kekacauan politik yang tidak bisa diselesaikan seringkali menimbulkan tuntutan adanya pemisahan daerah seperti pada kasus usulan pembentukan Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat dan wacana pembentukan propinsi Sulawesi Timur, dan sebagainya.
5. Adanya insentif fiskal yang dijamin oleh Undang-Undang bagi daerahdaerah baru hasil pemekaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil Sumberdaya Alam, dan Pendapatan Asli Daerah.
III. Beberapa alternatif kebijakan yang digunakan untuk merespon tuntutan pemekaran
Alternatif kebijakan yang dapat ditawarkan untuk merespon tuntutan pemekaran antara lain adalah:
1. Sehubungan dengan tuntutan pemekaran daerah otonom yang dimotivasi oleh tuntutan peningkatan aksesabilitas pelayanan publik, pemerintah bisa meresponnya dengan memperkuat dan memekarkan kecamatan, yaitu:
Memposisikan pemerintah kecamatan sebagai basis pelayanan publik, baik pelayanan administratif (KTP, IMB dan lain-lain), maupun pelayanan substantif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain). Perbaikan proses pelayanan, seperti gagasan One Stop Service, seharusnya ditempatkan di ibukota pemerintah kecamatan, dan bukan diletakkan di ibukota pemerintahan yang lebih atas.
Memposisikan pemerintah kecamatan dalam fungsi kebijakan pembangunan ekonomi, sehingga pusat-pusat pertumbuhan ekonomi bisa berkembang di level kecamatan
Merancang desain kelembagaan serta dukungan aparatur dan anggaran untuk pemerintah kecamatan yang memungkinkannya merespon secara cepat perkembangan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai misal, kapasitas kelembagaan pemerintah kecamatan harus mampu menangani pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan proses urbanisasi di ibukota kecamatan
Memekarkan kecamatan sebagai pilihan kebijakan untuk mendekatkan sentra pelayanan kepada masyarakat, daripada memekarkan kabupaten atau kota atau provinsi sebagai daerah otonom yang membutuhkan infrastruktur pemerintahan yang lebih besar
Untuk mengurangi kecenderungan pemekaran kecamatan yang kemudian diikuti oleh pemekaran kabupaten, maka posisi pemerintahan kecamatan perlu ditingkatkan sehingga memberikan kebanggaan sosio-kultural bagi masyarakat setempat.
2. Sehubungan dengan pemekaran daerah otonom yang dimotivasi oleh tuntutan pembangunan ekonomi di suatu wilayah, pemerintah bisamensikapinya dengan memeratakan pembangunan ekonomi, atau bila sesuai dengan parameter yang ada, dengan menetapkannya sebagai kawasan
khusus dalam pembangunan ekonomi.
3. Sehubungan dengan kebutuhan pemerintah nasional untuk mengaktifkan wilayah perbatasan dengan negara lain bagi kepentingan pertahanan dankeamanan nasional, pemerintah bisa meresponnya dengan membentuk kawasan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Daftar Pustaka
Hasil Kuliah Tamu Prof.Dr. Pratikno tentang Pemekaran Daerah
Rasionalisasi Pemekaran Dan Penggabungan Daerah
Click to access JIP%20Jurnal%20Pemekaran%20Daerah.pdf