Latest Entries »

Hidupku

 

ini cerita hidup yg sangat terkesan….

kehidupan terasa singkat bila di pikirkan….

walau aral rintangan menghadang pandangan..

tapi ku sadari smua itu hanya cobaan ….

cobaan yang mengajariku arti kehidupan….

 

 

pernah ku bahagia dengan kesendirian…

namun itu hanya cukup berikan penghargaan……

ku mencoba berlari ke tepi dan memandang…….

menghargai yg lebih tua dan menghormati yang muda…

ku kan coba tersenyum memandang angkasa yg gelap….

 

 

ku hanya koran bekas yang di terbangkan angin…

tapi aku masih sempat di pungut tuk di baca….

syukurku tak pernah berhenti tuk katakan…..

aku masih berguna untuk orang lain…..

 

                                                    Abhy Ghant Al Ghifary 07Gambar

 

 

 

pemekaran daerah otonom

Pemekaran Dearah di Indonesia
ABI GANT13

I. Pendahuluan
1.1 Pengertian

Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya.

UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”4 Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya yaitu Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Salah satu aspek yang sangat penting dari pelaksanaan otonomi daerah saat ini adalah terkait dengan pemekaran dan penggabungan wilayah yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam rangka pertumbuhan kehidupan demokrasi. Dengan interaksi yang lebih intensif antara masyarakat dan pemerintah daerah baru, maka masyarakat sipil akan memperoleh hak-hak dan kewajiban-kewajibannya secara lebih baik sebagai warga negara.

1.2 Fenomena pemekaran daerah di indonesia
Di Indonesia sekarang ini sudah bertambah 7 propinsi , 164 Kabupaten, 34 Kota, dan sekarang jumlah daerah otonom mencapai 524 daerah. Jadi jumlah prorinsi di indonesia adalah 35, jumlah kabupaten adalah 398 dan jumlah kota adalah 93tidak termasuk 6 daerah administratif . Ada juga pengusulan daerah otonom yang masih di Mendagri adalah 158.

Motivasi pembentukan daerah otonomi Baru adalah berdasarkan rasionalitas publik dan rasionalitas individual . Berdasarkan rasionalitas publik yaitu mencakup bidang politik, pelayanan publik, alokasi fiskal dll mempunyai makna :
 Menghandel cakupan geografis yang terlalu luas, ketertinggalan pembangunan , kurangnya fasilitas public, serta kegagalan pengelolaan konflik komunal
 Cara ampuh mendorong pembangunan di daerah marjinal
 Aliran dana alokasi umum dan dana alokasi khusus

Berdasarkan rasionalitas individual yaitu
 Membuka peluang kerja sebagai pegawai negeri
 Memunculkan elit-elit politik berada di DPRD

I.3 Landasan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) memberikan definisi “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dalam sistem otonomi daerah, dikenal istilah desentralisasi,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Dalam Undang-undang No.32/2004 pasal 4 ayat 3, dijelaskan bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Sementara dalam prakteknya sampai tahun 2008, Indonesia belum pernah mempunyai pengalaman penggabungan daerah. Pada pasal 5 UU No. 32/2004, dinyatakan bahwa pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

II. Analisa Pemekaran Daerah di Indonesia

Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan. Aturan mengenai tata cara pembentukan daerah, baik yang di atur dalam PP No. 129/2000 maupun PP No. 78 tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah sangat kental menekankan kuatnya dukungan dan inisiatif daerah dalam proses inisiasi pembentukan daerah. Hal ini terlihat jelas bila kita mengikuti alur proses inisiasi pemekaran daerah sesuai dengan pasal 14 sampai 21 PP No. 78 tahun 2007.

Proses inisiasi diawali dengan proses penyaringan aspirasi masyarakat. Setelah aspirasi masyarakat terjaring, maka pemerintah daerah induk kemudian memutuskan apakah aspirasi pemekaran tersebut akan disetujui atau tidak. Proses persetujuan tersebut bisa dilakukan setelah ada bahan pertimbangan berupa dokumen aspirasi masyarakat dan kajian akademis independen. Selanjutnya daerah induk melanjutkan usulan tersebut ke level daerah yang lebih tinggi untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah atasan. Proses inisiasi dan persetujuan tersebut akan berakhir di level pemerintah pusat.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Depdagri kemudian membuat kajian akademis terhadap usulan pemekaran tersebut. Hasil kajian akademis dari Depdagri akan diverifikasi oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) agar nantinya dijadikan bahan pertimbangan oleh Presiden. Setelah Presiden menyetujui, selanjutnya Presiden akan mengamanatkan kepada Mendagri untuk menyiapkan rancangan Undang-Undang pembentukan daerah.

Bila inisiatif daerah muncul untuk memekarkan daerahnya maka selanjutnya akan muncul proses penentuan kelayakan sebuah daerah untuk dimekarkan. Regulasi yang ada, mensyaratkan adanya kesiapan daerah untuk pemekaran. Dalam PP No. 78 tahun 2007, pasal 4 sampai 8 dijelaskan bahwa sebuah daerah bila ingin dimekarkan harus memenuhi beberapa prasyarat yang merupakan indikator kesiapan daerah. Syarat-syarat tersebut mencakup syarat administrasi, syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan.

2.1 Syarat administrasi pembentukan Propinsi mencakup adanya:
 Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yag akan menjadi cakupan wilayah calon propinsi tentang persetujuan pembentukan calon propinsi beradasrkan Hasil Rapat Paripurna.
 Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon propinsi tentang persetujuan pembentukan calon propinsi
 Keputusan DPRD Propinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon propinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna.
 Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon propinsi.
 Rekomendasi Mendagri.

2.2 Syarat administrasi untuk pembentukan Kabupaten/ Kota mencakup adanya:
 Keputusan DPRD kabupaten/kota Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
 Keputusan bupati/walikota Induk persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
 Keputusan DPRD Propinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
 Keputusan gubernur persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
 Rekomendasi Mendagri

2.3 Rasionalitas Daerah Menuntut Mekar
Selain terlalu menekankan kesiapan daerah dalam persyaratan pemekaran, hasil kajian akademis dan wacana publik tentang pemekaran juga mencatat terlalu dominannya peran daerah sebagai variabel utama munculnya inisiasi pemekaran. Dalam wacana publik dan kajian akademis tersebut diuraikan dorongan pemekaran selama ini lebih banyak muncul dari tuntutan daerah. Beberapa alasan utama daerah mengajukan usul pemekaran antara lain adalah
1. Kebutuhan untuk pemerataan ekonomi daerah. Menurut data IRDA, kebutuhan untuk pemerataan ekonomi menjadi alasan paling populer digunakan untuk memekarkan sebuah daerah. Misalnya kasus pemekaran Minahasa Utara di Sulawesi Utara.
2. Kondisi geografis yang terlalu luas. Banyak kasus di Indonesia, proses delivery pelayanan publik tidak pernah terlaksana dengan optimal karena infrastruktur yang tidak memadai. Akibatnya luas wilayah yang sangat luas membuat pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik tidak efektif seperti kasus pemekaran Bone Bolango di Gorontalo.
3. Perbedaan Basis Identitas. Alasan perbedaan identitas (etnis, asal muasal keturunan) juga muncul menjadi salah satu alasan pemekaran. Tuntutan pemekaran muncul karena biasanya masyarakat yang berdomisili di daerah pemekaran merasa sebagai komunitas budaya tersendiri yang berbeda dengan komunitas budaya daerah induk. Ini terlihat dalam kasus pembentukan Kabupaten Solok Selatan di Sumatera Barat, Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara dan pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat di Sumatera Utara.
4. Kegagalan pengelolaan konflik komunal. Kekacauan politik yang tidak bisa diselesaikan seringkali menimbulkan tuntutan adanya pemisahan daerah seperti pada kasus usulan pembentukan Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat dan wacana pembentukan propinsi Sulawesi Timur, dan sebagainya.
5. Adanya insentif fiskal yang dijamin oleh Undang-Undang bagi daerahdaerah baru hasil pemekaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil Sumberdaya Alam, dan Pendapatan Asli Daerah.

III. Beberapa alternatif kebijakan yang digunakan untuk merespon tuntutan pemekaran

Alternatif kebijakan yang dapat ditawarkan untuk merespon tuntutan pemekaran antara lain adalah:
1. Sehubungan dengan tuntutan pemekaran daerah otonom yang dimotivasi oleh tuntutan peningkatan aksesabilitas pelayanan publik, pemerintah bisa meresponnya dengan memperkuat dan memekarkan kecamatan, yaitu:

 Memposisikan pemerintah kecamatan sebagai basis pelayanan publik, baik pelayanan administratif (KTP, IMB dan lain-lain), maupun pelayanan substantif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain). Perbaikan proses pelayanan, seperti gagasan One Stop Service, seharusnya ditempatkan di ibukota pemerintah kecamatan, dan bukan diletakkan di ibukota pemerintahan yang lebih atas.

 Memposisikan pemerintah kecamatan dalam fungsi kebijakan pembangunan ekonomi, sehingga pusat-pusat pertumbuhan ekonomi bisa berkembang di level kecamatan

 Merancang desain kelembagaan serta dukungan aparatur dan anggaran untuk pemerintah kecamatan yang memungkinkannya merespon secara cepat perkembangan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai misal, kapasitas kelembagaan pemerintah kecamatan harus mampu menangani pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan proses urbanisasi di ibukota kecamatan

 Memekarkan kecamatan sebagai pilihan kebijakan untuk mendekatkan sentra pelayanan kepada masyarakat, daripada memekarkan kabupaten atau kota atau provinsi sebagai daerah otonom yang membutuhkan infrastruktur pemerintahan yang lebih besar

 Untuk mengurangi kecenderungan pemekaran kecamatan yang kemudian diikuti oleh pemekaran kabupaten, maka posisi pemerintahan kecamatan perlu ditingkatkan sehingga memberikan kebanggaan sosio-kultural bagi masyarakat setempat.

2. Sehubungan dengan pemekaran daerah otonom yang dimotivasi oleh tuntutan pembangunan ekonomi di suatu wilayah, pemerintah bisamensikapinya dengan memeratakan pembangunan ekonomi, atau bila sesuai dengan parameter yang ada, dengan menetapkannya sebagai kawasan
khusus dalam pembangunan ekonomi.
3. Sehubungan dengan kebutuhan pemerintah nasional untuk mengaktifkan wilayah perbatasan dengan negara lain bagi kepentingan pertahanan dankeamanan nasional, pemerintah bisa meresponnya dengan membentuk kawasan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

Daftar Pustaka

Hasil Kuliah Tamu Prof.Dr. Pratikno tentang Pemekaran Daerah
Rasionalisasi Pemekaran Dan Penggabungan Daerah

Click to access JIP%20Jurnal%20Pemekaran%20Daerah.pdf

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA
Oleh
Dhoergant Al_hadist

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat
Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama “pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pilkada langsung merupakan kelanjutan karena tradisi pemilihan kepala daerah sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Tetapi ia sekaligus meletakan tradisi baru, karena untuk pertama-kalinya terjadi perubahan metode dari pemilihan tidak langsung oleh DPRD ke arah pemilihan langsung oleh setiap warga dalam sebuah daerah.
Proses Pilkada langsung juga menegaskan, kecemasan akan terjadinya kekerasan ataupun konflik horisontal yang disuarakan berbagai kalangan, tidak terbukti. Di daerah seperti Kutai Kartanegara, Kaltim sebagai daerah pertama yang menyelenggarakan Pilkada langsung yang sempat berada dalam situasi tegang selama berminggu-minggu sebelum hari H akibat kontroversi penempatan pejabat Bupati, penyelenggaraannya berjalan tanpa kekerasan. Persoalan yang mengemuka bersifat minor, yakni adanya indikasi manipulasi suara di sejumlah TPS. Persoalan ini dipahami sebagai minor, terutama karena merupakan pola yang dengan mudah bisa ditemukan dalam pengalaman di sembarang sistem politik demokrasi, termasuk yang sudah mapan sekalipun. Perkembangan dari sejumlah daerah konflik juga mengkonfirmasi rendahnya potensi momentum ini berubah menjadi penyulut konflik sosial dalam masyarakat. Bahkan perkembangan paling akhir dari dua daerah dengan tingkat potensi konflik politik yang sangat serius semisal Papua dan Irian Jaya Barat kembali mempertegas ketidak-absahan sikap paranoid mengenai potensi destruktif Pilkada langsung.
Menyukseskan pilkada dan memenangkan pilkada membutuhkan analisis untung rugi dan kalkulasi ekonomi yang akurat, yakni bagaimana mengurangi risiko biaya sosio-ekonomi dan sosio-politik, dan ini semuanya bagaimana kelincahan marketing politik untuk memasarkan kandidat kepada masyarakat.
Ketika kita membicarakan marketing biasanya selalu identik dengan penjualan ataupun dunia bisnis, tetapi ternyata tidak selalu demikian. Ilmu marketing pun nyatanya bisa diadopsi pada berbagai macam bidang termasuk politik. Menurut Kotler dan Levy (1969) mengatakan marketing tidak hanya terbatas pada institusi bisnis semata
Negara Indonesia sudah terlanjur berada di wilayah yang serba semu (pseudo), ideologi yang semu, demokrasi yang semu, kesejahteraan yang semu, institusi politik yang semu pada zaman orde baru. Sentralitas dan uniformitas menjadi kata kunci (key words) dalam setiap kebijakan politik yang dilakukan sehingga terjadinya penumpukan urusan yang berlebihan di Jakarta. Begitu juga dengan Pemilihan Kepala Daerah, semua calon kepala daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat, apakah calon tersebut baik,buruk atau dapat diterima masyarakat ataupun tidak. Tapi sekarang zaman telah berganti, pasca reformasi telah menimbulkan beberapa konsekuensi politik diantaranya reformasi sistim melalui amandemen UUD 1945 yang diikuti dengan derivasi berupa Undang-undang dan peraturan pemerintah dalam rangka membangun kembali hak-hak politik masyarakat yang dulu mengalami depolitisasi, begitu juga dengan pemilihan kepala daerah secara langsung yang akan digelar dalam waktu dekat merupakan salah satu cara membangun politik lokal.
Tip O’Neil megatakan “all politic is local”, yang berarti demokrasi akan terbangun kuat dan berkembang di tingkat nasional apabila demokrasi tersebut sudah lebih dulu tumbuh dan berkembang pada tingkat lokal. Jadi, membangun sistem demokrasi bukan hanya pada tingkat nasional yang tidak lebih dari membangun demokrasi yang semu. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah salah satu upaya membangun demokrasi politik lokal setelah secara nasional kita telah melakukannya pada saat pemilihan DPR,DPD dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung beberapa waktu lalu.
Secara umum ada beberapa poin mengapa pemilihan kepala daerah menjadi sangat penting yang juga merupakan tujuan substantifnya .Pertama, partisipasi politik, pemilihan kepala daerah secara langsung meninggalkan sistem ”representative democracy” yang selama ini kita anut yaitu pemilihan kepala daerah dilakukan melalui institusi DPRD, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat di daerahnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat secara langsung dalam memanfaatkan pilihan politiknya. Kedua, Legitimasi politik, Dengan adanya partisipasi politik dari masyarakat tentu hasil dari pemilihan akan mendapat legitmasi dari masyarakat karena telah mendapat dukungan mayoritas dari masyarakat sehingga bisa menciptakan stabilitas politik. Konflik saling menjatuhkan dari DPRD yang selama ini terjadi tidak bisa dilakukan semaunya karena kepala daerah dipilih oleh masyarakat secara langsung. Ketiga, Menghindari money politics, meskipun tidak bisa dijamin seratus persen bahwa money politics dapat dihilangkan dalam pemilihan secara langsung tapi paling tidak proses suap menyuap yang biasa dilakukan di DPRD tidak terjadi dan masyarakat dalam jumlah yang begitu banyak tidak mungkin bisa dipengaruhi untuk memilih hanya dengan menyuap. Keempat, kompetisi politik local, Dengan adanya kompetisi lokal diharapkan terjadinya persaingan yang sehat sehingga akan menghasilkan seorang pemimpin yang memiliki kualitas yang baik yang berasal dari daerah bahkan sangat mungkin kemudian bisa bersaing di tingkat nasional dan yang terpenting kompetisi lokal meninggalkan dropping pemimpin dari pusat yang selama ini terjadi.
Untuk mengoptimalisasi Kinerja Panwas Pilkada maka di dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sudah digariskan bahwa Panitia pengawas pemilihan kepala daerah terdiri dari unsur kepolisian, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat. Tentu saja ini dimaksudkan agar Panwas Pilkada dapat bekerja dengan tanggap karena isinya adalah orang-orang yang berasal dari kelompok-kelompok strategis. Secara administratif lembaga ini memiliki tugas yaitu : pertama: Membentuk Panwas kabupaten dan kecamatan, kedua: Mengawasi semua tahapan pelakasanaan Pilkada, Ketiga: Menerima laporan pelanggaran Pilkada. Keempat: Menyelesaikan perselisihan, Kelima: Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang, keenam: Mengatur hubungan koordinasi panwas pada semua tingkatan. Secara umum, ada beberapa bagian yang harus diawasi oleh Panitia pengawas Pilkada yaitu institusi pelaksana yang dalam konteks ini adalah KPUD, para calon termasuk didalamnya Partai politik pendukung, dan mengawasi bagaimana hak-hak politik pemilih dapat terjamin.
Kini secara hukum sudah tersedia ruang bagi rakyat untuk langsung menunjukkan kedaulatan dalam memilih pemimpinnya. Aspirasi rakyat kini tidak bisa lagi dimanipulasi oleh para wakilnya di DPRD. Jika pada masa Orde Baru rakyat sering terkaget-kaget karena tiba-tiba muncul kepala daerah yang sebelumnya sama sekali tidak pernah dikenal, pada masa reformasi pra pilkada langsung rakyat juga sering dibuat kaget dengan calon yang tiba-tiba diusung oleh para angota DPRD.
UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 tahun 2005 boleh dikatakan adalah produk perundangan pertama dalam sejarah poltik Indonesia yang mengatur pilkada langsung. Memang sebelumnya sudah ada undang-undang yang mengintrodusir sistem pemilihan langsung, yakni UU No. 1/1957.
Hak-hak pemilih ini sebagaimana tercantum di dalam undang-undang 32 tahun 2004 meliputi hak bebas menghadiri kampanye, hak memperoleh visi, misi dan program secara tertulis dari kandidat, hak atas kampanye yang sopan, tertib, edukatif, hak atas akses informasi mengenai Pilkada melalui media massa, hak memperoleh informasi terbuka mengenai hasil audit dana kampanye 3 hari setelah KPUD menerimanya dari akuntan publik, hak hari libur pada hari pemilihan, hak memperoleh informasi mengenai tim kampanye, hak memperoleh informasi mengenai hasil audit dana kampanye dan hak memperoleh informasi mengenai hasil Pilkada, selain itu masyarakat juga memiliki hak terbebas dari praktik politik uang dan hak terbebas dari penyelewengan penggunaan fasilitas publik oleh pejabat publik.
Untuk itu Panwas Pilkada harus meyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi titik-titik rawan yang pernah terjadi pada tiga putaran pemilihan umum 2004 lalu agar pada pemilihan kepala daerah terjadi peningkatan kualitas pemilihan. Pertama, mengawasi pelaksana Pilkada KPUD, PPK dan petugas PPS untuk tidak memanipulasi hasil penghitungan,pengalaman pada pencoblosan pemilu lalu yang banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penghitungan suara harus menjadi pelajaran bagi kita dan diantisipasi. Kedua, Membuat sebuah petunjuk yang sistematis dan praktis agar Panwas di tingkat bawah bisa bertindak secara cepat apabila menemui pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada, ketiga Mempertegas aturan dan sanksi mengenai pelanggaran terhadap penggalangan massa, pawai dan membayar massa, keempat,mempertegas aturan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah/Negara untuk keperluan kampanye. Dan yang terakhir dan saat ini marak terjadi adalah mengawasi agar isi kampanye tidak menfitnah/ character assassination atau melakukan kampanye negatif. Ternyata membuka aib orang dan mejelekkan kandidat lain tanpa disertai dengan argumen dan bukti yang kuat sudah menjadi kebiasaan dalam setiap suksesi politik, hal ini harus dihindari dalam upaya membangun upaya politik santun.
Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pemilihan kepala daerah. Kepala daerah yang terpilih adalah pejabat politik tetapi juga pejabat publik. Sebagai pejabat publik nanti akan bertugas memimpin birokrasi untuk menjalankan roda pemerintahan. Fungsi-fungsi pemerintahan tersebut terbagi menjadi perlindungan, pelayanan publik, dan pembangunan (protective, public services, dan development). Sehingga dalam konteks struktur kekuasaan, kepala daerah adalah kepala eksekutif di daerah. Sebagai pejabat publik, kepala daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan yang terkait langsung dengan kepentingan rakyat (publik), berdampak terhadap rakyat, dan dirasakan oleh rakyat. Oleh karenanya, kepala daerah harus dipilih oleh rakyat dan wajib mempertanggungjawabkan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat.
Sebagai pejabat politik, karena mekanisme rekrutmen kepala daerah dilakukan dengan mekanisme politik, yaitu melalui pemilihan yang melibatkan elemen-elemen politik, seperti rakyat dan partai-partai politik. Pilkada juga merupakan rekrutmen politik, karena proses penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai peserta pilkada dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Tidak adanya calon independen semakin memperkuat aksioma bahwa pilkada adalah rekrutmen politik. UU No. 32/2004 memang menyatakan calon independen bisa saja menjadi peserta pilkada, seperti disebutkan pada Pasal 59 ayat (4) yakni : Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Namun “kendaraan” yang bisa dipakai oleh peserta pilkada hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik. Sehingga ketentuan ini sepertinya hanya untuk lips service saja.

ELIT DAN PARTAI POLITIK DALAM DEMOKRASI
Oleh Aba dhoergant

Para pemikir eropa masa awal munculnya fasisme khususnya vilfredo pareto percaya bahwa setiap masyarakat di perintah oleh sekelompok kecil orang yang memiliki kualitas-kualitas yang di perlukan bagi kehadiran mereka pada kekuasaan sosial dan politik yang penuh. Mereka yang bisa menjangkau pusat kekuasaan merupakan yang terbaik. Mereka yang dikenal sebagai elit.
Elit merupakan orang-orang yang berhasil, yang mampu menduduki jabatan tinggi dan dalam lapisan masyarakat. Karena itu menurut pareto, masyarakat terdiri dari 2 kelas yaitu lapisan atas : yakni Elit, yang terbagi ke dalam elit yang memerintah ( governing elite ) dan elite yang tidak memerintah ( non-governing elite ), lapisan yang lebih rendah : yakni non-elite dalam hal ini rakyat jelata.
Partai politik merupakan organisasi manusia yang didalamnya terdapat pembagian tugas dan petugas untuk mencapai suatu tujuan, mempunyai ideologi, mempunyai program politik, sebagai rencana pelaksanaan atau cara pencapaian tujuan secara lebih pragmatis menurut penahapan jangka pendek sampai jangka panjang serta mempunyai ciri berupa keinginan untuk berkuasa
Tujuan dari partai politik antara lain : Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan yakni mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau out put pada umumnya, Berusaha melakukan pengawasan, beroposisi, terhadap perilaku, kebijakan, tindakan, para pemegang otoritas pemerintahan, Berperan untuk dapat memadu tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan diterima oleh masyarakat secara luas
Peran partai politik antara lain : Mewakili warga negara dalam politik, Membentuk dan merekrut elit politik, Merumuskan tujuan kolektif bagi masyarakat, Mengartikulasikan dan mengagregasikan berbagai kepentingan masyarakat, Sosialisasi (pendidikan) politik bagi warga negara dan mobilisasi masyarakat agar terlibat dalam politik
Unsur Penting dari Partai politik : Dibentuk secara suka rela, Ada “nilai” atau “cita-cita” bersama, Berorientasi pada pengendalian kekuasaan melalui jabatan publik, Legitimasi kekuasaan melalui pemilihan umum
Basis pembentukan partai politik antara lain : Kelompok sosial (buruh, agama,dsb), Ideologi (Nasionalisme, sosialisme dsb), Kelas sosial (pengusaha dsb), Sentimen primordial (kelompok etnis, dsb) dalam kenyataan tidak ada partai yang hanya memiliki satu basis, sebab pada dasarnya partai adalah “Coalitions of people with different objektivis in mind”
Dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi juga adalah bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Dalam demokrasi di harapkan tatanan kehidupan dimana warga negara menikmati kebebasan dan hak-hak dasarnya, serta ada jaminan hukum agar warga negara dapat mengekspresikan aspirasinya secara maksimal dan terbuka
Suatu pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut: Pertama, Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Kedua, Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Ketiga, Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Keempat, Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Dalam demokrasi beretika dan bermoral maka mandat kekuasaan dibatasi oleh fungsi dan ruang, demokrasi hormati hak individu tapi bila terpilih maka seseorang memikul kewajiban selenggarakan kepentingan publik, Pemerintah sebagai pemegang kewenangan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan politik
Elemen dasar demokrasi antara lain : Pengakuan dan penghormatan terhadap pluralism, Kesetaraan hak dan kewajiban bagi tiap individu, Pemerintah bukan penguasa, Toleransi mayoritas terhadap minoritas, Negoisasi dan lobby untuk memutuskan tiap keputusan, Law enforcement yang tidak diskriminatif.
Referensi:
SP Varma. 2007. Teori Politik Modern. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Riswandha Imawan dan Eagle Flies Alone : Partai Politik dan Demokrasi

Suka Duka di tempat KKN


Dalam perjalanan kegiatan KKN yang hampir sebulan penuh aku dan teman-teman tempuh, penuh dengan banyak masalah dan tantangan. Namun dapat kami atasi dengan kerendahan hati dan ketegaran yang kuat. Anshori selaku Koordinator desa mampu melakukan tugasnya dengan baik dan memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah….BTW, ada juga yang Cinlok ( Cinta Lokasi) loh.. tapi ada juga yang patah hati saat akhir kegiatan KKN. yang CINLOK bela-belain jam 3 subuh nyari bebek goreng buat sahur pasangannya, yang KFC… siapa ya????? terus yang kue buat ULtah????? pokoknya apa yang terjadi di tempat KKN adalah Kenangan terindah yang tak akan pernah terlupakan…. harapannya semua selalu di lindungi oleh ALLAH SWT….walau jadi kenangan smoga yang Cinlok dapat berlanjut hubungannya sampai keduanya merasa cocok untuk ke jenjang yang lebih serius… AMIN.
Saya selaku Wakordes dikelompok ini mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya buat teman-teman yang telah membantu dalam menyukseskan program kerja kita di tempat KKN. mohon maaf bila selama sebulan di tempat KKN ada salah kata atau kelakuan saya yang tidak menyenangkan teman smua…….. di akhir coretan tangan ini yang butuh DORONGAN segera merapat di camp pengungsian…. humas 86 menanti…

see you again….

NGALAM, 30 juli 2011
WAKORDES,

=Dhoergant AL-Hadist=

Pengantar Teknologi Informasi

Pengantar Teknologi Informasi
BAB 1
Definisi Teknologi
 David L. Goetch : Teknologi dapat dipahami sebagai “upaya” untuk mendapatkan suatu “produk” yang dilakukan oleh manusia dengan memanfaatkan peralatan (tools), proses dan sumber daya (resources)
 Arnold Pacey : Teknologi tetap terkait pada pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaannya. Oleh karena itu, teknologi tidak bebas organisasi, tidak bebas budaya dan sosial, ekonomi dan juga politik
 Rias Van Wyk : Teknologi adalah “kumpulan dari beberapa pikiran” yang dibuat oleh manusia untuk memberikan fasilitas bagi pekerjaan sulit manusia
 Technology Plan (2004-2005) :Teknologi bisa mencakup semua alat, tapi tidak terbatas untuk komputer, televisi, VCR dan DVD, alat presentasi audio/visual, sistem satellite broadcast, alat adaptive, infrastuktur networking, intruksional, operasional, dan program manajemen
Dari definisi tersebut ada beberapa esiensi yang terkadung, yaitu:
 Teknologi terkait dengan ide atau pikiran yang tidak akan pernah berakhir.
 Teknologi merupakan kreasi manusia sehingga tidak alami dan bersifat buatan (artificial).
 Teknologi merupakan himpunan dari pikiran (set of means) sehingga teknologi dapat dibatasi atau bersifat universal, tergantung dari sudut pandang analisis.
 Teknologi bertujuan membatasi ikhtiar manusia (human endeavor) sehingga harus mampu meningkatkan performa kemampuan manusia.
Dari definisi diatas, ada tiga entitas yang terkandung dalam teknologi, yaitu :
 Keterampilan (skill)
 Logika berpikir (algorithma)
 Perangkat keras (hardware).
 Dalam pandangan manajemen of technology, teknologi dapat digambarkan dalam beragam cara, yaitu :
 Teknologi sebagai makna untuk memenuhi suatu maksud didalamnya terkandung apa saja yang dibutuhkan untuk mengubah sumber daya (resources) ke suatu produk atau jasa.
 Teknologi tidak ubahnya sebagai pengetahuan, sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan (objective).
 Teknologi adalah suatu tubuh dari ilmu pengetahuan dan rekayasa (engineering) yang dapat diaplikasikan pada perancangan produk dan atau proses atau pada penelitian untuk mendapatkan pengetahuan baru.
Pengertian “Teknologi Informasi”
 Haag dan Keen (1996) : Teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu Anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi
 Martin (1999) : Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan Perangkat Lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi
 Williams dan Sawyer (2003) : Teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video
Teknologi Informasi merupakan gabungan antara “Teknologi Komputer” dan “Teknologi Komunikasi”
Teknologi Komputer
 Komputer dikendalikan oleh program untuk memproses data menjadi informasi
 Teknologi komputer adalah teknologi yang berhubungan dengan komputer, termasuk peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer.
 Komputer adalah mesin serbaguna yang dapat dikontrol oleh program, digunakan untuk mengolah data menjadi informasi.
 Program adalah deretan instruksi yang digunakan untuk mengendalikan komputer sehingga komputer dapat melakukan tindakan sesuai yang dikehendaki pembuatnya.
 Data adalah bahan mentah bagi komputer yang dapat berupa angka maupun gambar.
 Informasi merupakan bentuk data yang telah diolah sehingga dapat menjadi bahan yang berguna untuk pengambilan keputusan.
Teknologi Komunikasi
 Teknologi komunikasi atau biasa disebut communication technology adalah teknologi yang berhubungan dengan komunikasi jarak jauh. Seperti telepon, radio, televisi.
 Komputer tidak harus berupa PC, tetapi bisa berupa peralatan lainnya seperti mesin pembuat kopi, oven mikrogelombang (microwave), ponsel, CD Player, dll. Peralatan seperti itu bergantung pada komputer yang berbentuk cip (chip) yang disebut mikroprosesor.
Pengelompokan Teknologi Informasi
 Teknologi masukan
 Teknologi pemroses
 Teknologi penyimpanan
 Teknologi keluaran
 Teknologi perangkat lunak
Komponen Sistem Teknologi Informasi
 Perangkat keras (hardware)
 Perangkat lunak (software)
 Orang (brainware)
Perkembangan Teknologi Komputer
 Era komputerisasi
 Era teknologi informasi
 Era sistem informasi
 Era globalisasi informasi
PEMANFAATAN TEKNOLOGI KOMPUTER
 Di rumah
 Dunia kerja dan pendidikan
 Pelayanan masyarakat
 Peranan manusia dalam TI
Kesimpulan
 Teknologi Informasi (TI) dan penggunaannya dalam sistem informasi telah menciptakan peluang berkarir yang menarik.
 Ditemukan berbagai macam teknologi yang mendukung informasi ini menyebabkan perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat.
 Berinvestasi dalam teknologi informasi memungkinkan perusahaan membangun kemampuan TI strategis untuk mengambil keuntungan dari peluang strategis yang muncul.
 Di beberapa perusahaan, informasi di replikasi ulang dalam beberapa penyimpanan informasi.

Jenis Komputer
BAB 2
Komputer adalah
 Berasal dari kata “to compute” yaitu perhitungan aritmatika dengan atau tanpa alat bantu.
 “Yang memproses informasi” atau “Sistem pengolah informasi”
 Alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan.
JENIS KOMPUTER BERDASARKAN JENIS DATA YANG DIOLAH
 Komputer Analog
Bekerja secara analog untuk mengolah data yang sifatnya kontinyu
 Komputer Digital
Komputer yang bekerja berdasarkan operasi hitung
 Komputer Hibrid
Bekerja secara kualitatif dan kuantitatif. Gabungan antara komputer analog dan digital
JENIS KOMPUTER BERDASARKAN KOMPONEN ELEKTRONIKA (PROCESSOR)
 Mainframe Computer
 Mini Computer
 Personal Computer (PC)
PERKEMBANGAN KOMPUTER DARI GENERASI KE GENERASI
 Generasi Pertama ( 1939 – 1954) – Tabung Hampa
 Generasi Kedua ( 1954 – 1959) – Transistor
 Generasi Ketiga ( 1959 – 1971) – IC
 Generasi Keempat ( 1971 – sekarang ) Prosesor Mikro
 Generasi Kelima

Elemen Dasar Komputer
BAB 3
PEMAHAMAN ELEMEN DASAR SISTEM KOMPUTER
 Hardware
Bagian ini merupakan bagian perangkat keras sistem komputer. Sistem komputer memiliki perangkat keras atau piranti fisik komputer (meliputi monitor, CPU, dan Keyboard), printer dan teknologi jaringan komputer
 Software
Bagian ini merupakan bagian perangkat lunak sistem komputer. Sistem komputer memiliki perangkat lunak untuk memerintahkan komputer melaksanakan tugas yang harus dilakukannya guna memproses data
 Brainware
Brainware (manusia) merupakan bagian utama dalam suatu sistem komputer. Yaitu semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan sistem komputer, pemrosesan, dan penggunaan keluaran sistem komputer
Software dapat digolongkan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:
 Sistem Operasi
 Aplikasi
 Utilitas
 Bahasa pemrograman

PEMAHAMAN KOMPONEN HARDWARE
 Input
Perangkat masukan (input device) adalah segala peralatan yang digunakan untuk memasukan data yang akan diproses ke dalam komputer.Data dapat berupa teks, gambar, suara dan video
 Proses
Perangkat pemroses (processing device) digunakan untuk memroses data yang telah dimasukkan melalui perangkat masukan. Perangkat ini juga digunakan untuk menerima masukan serta meneruskan hasil pemrosesan data tersebut ke perangkat keluaran.
 Kontrol
Unit kontrol brfungsi untuk mengendalikan seluruh komponen dalam sistem komputer, seperti layaknya otak manusia yang mengontrol seluruh saraf dalam tubuh sehingga seluruh tubuh dapat digerakkan atau dikendalikan. Pengendalian/kontrol yang dilaksanakan oleh unit ini adalah didasarkan pada instruksi-instruksi yang terdapat pada program komputer. Setiap instruksi diterjemahkan ke dalam bentuk tindakan yang sesuai dengan maksud instruksi bersangkutan.
 Penyimpanan
Terdapat 2 (dua) media penyimpanan, yaitu Memori utama (main memory) biasa disebut juga memori primer (primary memory) dan memori internal (internal memory). Komponen ini berfungsi sebagai pengingat. Dalam hal ini yang disimpan di dalam memori dapat berupa data atau program. Dan Memori sekunder merupakan alat-alat yang dapat digunakan untuk menyimpan data secara permanen dan sewaktu-waktu dapat di baca kembali.
 Output
Perangkat keluaran (output devices) digunakan untuk menampilkan/menyajikan hasil pemrosesan yang dikerjakan oleh processor. Hasil tersebut bisa ditampilkan dalam bentuk tercetak (hard copy).

PERANGKAT INPUT DAN OUTPUT
BAB IV
Jenis dan Cara Kerja Perangkat Input
Keyboard
Mouse
Trackball
Joystick
Touch Screen
Light Pen
Scanner
Keyboard
Merupakan piranti papan ketik yang digunakan untuk memasukkan data ke dalam komputer.
4 kelompok Keyboard standar
(104 kunci)
 Kunci Alphanumerik
 Kunci Lokasi
 Fungsi Kunci
 Keypad Numerik
Secara Fisik keyboard dibagi dlm 4 bagian
 Keyboard Serial
 Keyboard Ps/2
 Keyboard Wireless
 Keyboard USB
Mouse
Merupakan jenis piranti masukan yang umum dipakai pada komputer yang mendukung sistem yang berbasis grafis (misalnya windows)
Trackball
Merupakan jenis mouse dengan model yang berbeda. Trackball banyak digunakan pada laptop. Secara fisik mouse ini menempel pada komputer dan tak dapat digerakkan. Untuk menggrakkan penunjuk pada layar, pemakai perlu memutar bola sebagai pengganti untuk menggerakkan mouse.
Joystick
Pada prinsipnya sama dengan cara kerja mouse. Pengguna game sangat membutuhkan perangkat ini, karena mempermudah mereka melakukan manuver-manuver yang sulit dilakukan oleh pengguna keyboard dan mouse
Touch Screen
Merupakan layar sentuh atau jenis layar yang dirancang secara khusus yang memungkinkan pemakai untuk memilih dengan menyentuh jari tangan pada pilihan aplikasi tombol , grafik atau label
Light Pen
Light pen atau pena bercahaya adalah perangkat yang berbentuk pena yang dapat digunakan untuk mengendalikan aplikasi dalam komputer dengan cara menempelkan ujung pena ini ke layar. Cara kerja hampir sama dengan touch screen, namun dengan light pen pemakai dapat melakukan tindakan yang lebih akurat dari pada menggunakan ujung jari mengingat ujung pena ini sangat kecil.
Ujung light pen berisi unsur cahaya yang peka (light-sensitive) ketika ditempatkan terhadap layar, mendeteksi cahaya dari layar yang memungkinkan komputer untuk mengidentifikasi penempatan pena tersebut pada layar.
Scanner
Scanner merupakan alat yang mengijinkan informasi seperti foto atau teks untuk dimasukkan ke dalam komputer. Jika teks di scan maka menggunakan program OCR (Optical Character Recognition) untuk mengenali teks yang dicetak kemudian mengonversinya ke file teks digital yang dapat di akses dengan menggunakan komputer.
Secara umum scanner terbagi dalam dua jenis, yaitu flatbed dan handled. Jenis flatbed merupakan scanner dengan ukuran A4, sedangkan handled digunakan untuk area yang lebih kecil seperti yang digunakan untuk men-scan barcode.

PERANGKAT DAN METODE OUTPUT
Monitor
 Monitor merupakan piranti keluaran yang umum digunakan. Pada prinsipnya monitor adalah layar video atau sering kali disebut dengan istilah VDU (video display unit).
Printer
 Printer merupakan piranti yang berfungsi untuk mencetak keluaran komputer (dalam bentuk hardcopy).
Jenis monitor tergolong dalam dua jenis
CRT (Cathod Ray Tube)
Teknologi yang digunakan dalam monitor CRT adalah menggunakan tabung elektronik. Pixel pada layar dibentuk karena permukaan layar berpendar akibat tembakan senjata elektron.
Jenis monitor ini memiliki beberapa kelemahan :
 Membutuhkan daya listrik yang besar.
 Menghasilkan panas yang cukup tinggi.
 Memiliki bentuk fisik yang besar.
 Memiliki radiasi yang besar.
LCD (Liquid Crystal Display)
Dengan ukuran monitor menjadi jauh lebih tipis dan menghadirkan layar yang datar. Teknik ini juga diterapkan pada layar laptop atau notebook.
LCD menggunakan cairan kristal khusus yang berpencar apabila dilalui oleh sinyal listrik sehingga menghasilkan bentuk dan warna.

Kekurangan
 Harga yang cukup mahal
 Komponen fisik yang rentan terhadap gangguan
Kelebihan
 Hanya memerlukan daya yang rendah (12 volt)
 Bentuk fisik yang kecil dan ramping sehingga mudah ditempatakn
 Tidak menghasilkan radiasi
Teknologi monitor juga memunculkan dua istilah
 Interlaced monitor adalah jenis monitor yang menampilkan informasi dalam layar melalui dua tahapan.
 Noninterlaced monitor adalah jenis yang hanya menggunakan satu tahapan. Efek dari interlaced monitor adalah kedip yang melelahkan mata dan tentu saja mempengaruhi kualitas penyajian informasi.
Cara Kerja Monitor
 Kualitas keluaran pada monitor dipengaruhi oleh kartu adapter grafik, warna, resolusi, ukuran dan juga faktor kerdip.
 Kartu adapter grafik adalah kartu yang menghubungkan monitor dengan komputer. Kualitas kartu ini menentukan jumlah piksel dan warna pada monitor.
 Monitor yang mendukung satu warna (sehingga pada layar tampil dua kemungkinan warna) disebut dengan monitor monocrome, sedangkan monitor yang berwarna umumnya bisa mendukung hingga berjuta-juta warna.
 Istilah resolusi biasa dijumpai pada monitor. Resolusi adalah jumlah piksel layar.
 Saat ini ukuran monitor yang beredar di pasar sangat bervariasi yaitu 12 inci, 14 inci, dll.

Printer
Printer merupakan piranti yang berfungsi untuk mencetak keluaran komputer (dalam bentuk hardcopy)
Printer dibedakan menjadi
Impact printer
Merupakan printer yang bekerja seperti mesin ketik konvensional. Menggunakan print head yang berisi sejumlah jarum metal (metal pins) yang mengenai pita inked yang ditempatkan antara print head dan kertas. Cetakan pada kertas diperoleh karena terdapat pukulan pada suatu media (karbon atau pita) ke kertas.
Yang termasuk dalam kategori impact printer adalah
 Dot matrix
 Daisy wheel
 Line printer

Non-impact printer
Merupakan printer yang bekerja tidak dengan pukulan, namun dengan menyemprotkan laser maupun tinta
 Laser printer
 Thermal printer
 Ink jet printer atau kadang disebut bubble-jet printer
Plotter
Peralatan ini dilengkapi dengan sejumlah pena berwarna yang dapat digunakan untuk membuat gambar berkualitas tinggi. Misalnya untuk membuat bagan atau grafik. Banyak dipakai untuk arsitektur dan teknik

Perbedaan mendasar antara cara pandang individualistik dan cara pandang kekeluargaan / integralistik indonesia dalam teori tentang negara adalah:
• Teori bernegara dalam cara pandang perorangan : negara di bentuk berdasarkan perjanjian bermasyarakat oleh seluruh individu, sedangkan gerak kenegaraannya di dasarkan pada konstruksi suara terbanyak. pembentukan suara terbanyak di namakan koalisi yaitu kumpulan mereka yang memiliki tampuk pemerintahan sedangkan mereka yang tidak tergolong di dalamnya disebut oposisi.
• Teori negara dalam cara pandang integralistik indonesia : negara dibentuk sebagaimana di rumuskan di dalam alinea III Pembukaan UUD 1945, yakni “ Atas Berkat Rahmad Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, dan seterusnya.rumusan ini kemudian di kembangkan lebih lanjut dengan ungkapan : Kedaulatan ada di tangan rakyat , dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR . jelas di sini bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat sedangkan gerak kenegaraan di laksanakan oleh MPR yang mencerminkan kesatuan dengan cara musyawarahdan bukan koalisi, di mana pengambilan keputusan dapat mufakat , suara terbanyak dan atau suara 2/3 . sebagai pelaksana gerak kenegaraan di tunjuklah seorang mandataris MPR.
Demikian dasar utama pencerminan ideologi Pancasila yang bersifat kekeluargaan pada hidup kenegaraan bangsa Indonesia

kasus gayus

Kasus Gayus Harus di tuntaskan oleh Pemerintah
Oleh Tata rositha

Kejahatan yang di lakukan Gayus ini telah merugikan negara dan masyarakat banyak, karena pada dasarnya masyarakat membayar pajak dengan tujuan agar pajak tersebut dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak, pemerintah juga memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Tetapi kenyataannya uang pajak yang dibayar oleh wajib pajak ( masyarakat) disalah gunakan oleh orang -orang yang tidak bertanggung jawab seperti Gayus.

Kasus Gayus terus berkembang. Ternyata polisi menemukan uang sebesar (Rp 74 miliar) dan beberapa dokumen serta logam mulia yang disimpannya dalam safety deposit box. Penemuan ini tentu menuntut agar polisi lebih cepat bertindak dalam menelusuri kemungkinan masih adanya harta kekayaan hasil kejahatan milik Gayus yang belum terlacak. Dengan didapatkannya fakta bahwa ternyata selain uang Rp 28 miliar ada uang yang baru ditemukan itu, berarti terbukti Gayus telah mengelabui penyidik. Pada waktu awal kasus ini Gayus menyatakan bahwa uang Rp 25 miliar itu telah dibagi-bagikan termasuk kepada polisi, jaksa dan hakim. Dari hasil kerja keras tersebut, ternyata dapat dibuktikan modus baru berupa menyimpan hasil kejahatan ke dalam safety deposit box yang disewa oleh Gayus.

Dalam safety deposit box tersebut terdapat dokumen-dokumen yang belum jelas jenisnya, apakah sertifikat-sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan atau surat-surat berharga lainnya selain dalam bentuk surat saham yang telah disebutkan oleh Polisi. Isi safety deposit box tersebut tentunya harus segera didalami, apakah dokumen-dokumen dan logam mulia serta uang tersebut adalah berasal dari kejahatan atau bukan. Bila telah didapat bukti, bahwa hal tersebut berasal dari kejahatan, harus segera ditentukan dari kejahatan apa. Paling tidak, harus dikaitkan antara lain dari penggelapan pajak atau dari gratifikasi (korupsi) dan tentunya dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang, karena faktanya uang hasil kejahatan tersebut telah mengalir ke mana-mana termasuk mengalir ke suatu tempat atau orang yang nampak dalam dokumen tersebut.

Selain itu sangat penting untuk menelusuri uang dan harta kekayaan yang ada dalam safety deposit box tersebut berasal dari siapa.Tentunya sebagai petunjuk polisi harus melacak wajib pajak mana saja yang perkara keberatan pajaknya ditangani oleh Gayus. Semua harus transparan dan jangan dipilah-pilah. Dengan pelacakan seluruh perkara yang pernah ditangani Gayus dalam kurun waktu menjabat sebagai pegawai yang menangani keberatan pajak tentunya pihak Ditjen Pajak sudah bisa menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari permainan antara Gayus dan para wajib pajak. Tentunya juga penting dipahami bahwa sangat mungkin Gayus bekerja sendiri. Bisa saja dia bersekongkol dengan atasannya maupun dengan para penegak hukum di lingkungan Pengadilan Pajak.

Jadi dari konstruksi hukum, kasus Gayus ini bisa dibagi menjadi dua kelompok besar yang pertama yaitu kasus mengenai mafia hukum yang terkait dengan bebasnya Gayus atas dugaan kepemilikan Rp 28 miliar dan telah berhasil dijadikannya Gayus sebagai tersangka beserta sebelas tersangka lainnya yang terdiri dari penyidik, jaksa, hakim dan pengacara serta Andi Kosasih. Kelompok kedua tentunya berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan Gayus yaitu korupsi dan pencucian uangnya. Dari hasil pendalaman penyidikan didapat fakta seperti tersebut di atas, maka mestinya pelaku penyuapan yang terkait masalah pajak (baik yang disuap maupun yang menyuap) ada beberapa orang, maka semestinya Gayus bukan tersangka tunggal. Artinya penyidik harus segera mencari bukti perusahaan-perusahaan, oknum-oknum yang menyuapnya sehingga perkara keberatan pajak tersebut dimenangkan oleh wajib pajak. Relevan dengan hal ini tentunya selain pejabat atasan Gayus juga para hakim pengadilan pajak perlu diperiksa.

Di sinilah tampaknya ada penilaian bahwa ada hal yang tidak seimbang dan cenderung menimbulkan kecurigaan masyarakat. Mengapa polisi terkesan lamban dalam menentukan tersangka lain sebagai penyuap dalam kasus keberatan pajak yang ditangani Gayus baik itu wajib pajak maupun penegak hukum pengadilan pajak? Dengan kata lain seharusnya fokus pemeriksaan bukan saja pada Gayus dan 11 orang yang telah dijadikan tersangka, tetapi juga pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses korupsi terkait penanganan keberatan pajak. Menarik untuk dicermati adalah keberadaan jasa safety deposit box yang ditawarkan oleh bank yang ternyata dalam kasus ini menjadi sasaran atau sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Tentunya muncul pemikiran mengenai seberapa jauh pihak bank bisa menduga bahwa dokumen atau barang yang disimpan adalah merupakan hasil kejahatan. Ke depannya harus diatur suatu mekanisme tentang semacam reporting obligation untuk mengantisipasi atau sikap kehati-hatian dari pihak bank agar safety deposit box tidak dijadikan tempat menyembunyikan hasil kejahatan. Tentu ini memerlukan pemikiran mendalam karena akan berkaitan dengan hak yang paling mendasar yaitu privacy right (termasuk bank secrecy?). Beruntung terkait dengan masalah ini pihak Bank Mandiri sangat kooperatif sehingga safety deposit box milik Gayus bisa dibuka dengan mekanisme yang ada.

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, pencurian, penggelapan, penipuan di bidang perpajakan, dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG pasal 3 menerangkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja:
 menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
 mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
 membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
 menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
 membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
 menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Penerimaan Pajak 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:

1. Realisasi Penerimaan DJP Plus PPh Migas periode Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp 565.770,53 miliar atau sebesar 97,99%. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode yang sama tahun 2008 sebesar Rp 571.103,52 miliar, terdapat pertumbuhan sebesar kurang 0,93%.
2. Realisasi Penerimaan DJP Tanpa PPh Migas periode Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp 515,726,70 miliar atau sebesar 97,61%. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode yang sama tahun 2008 sebesar Rp 494.084,54 miliar, terdapat pertumbuhan sebesar 4,38%.
3. Realisasi penerimaan pajak selama 5 (lima) tahun terakhir, setiap tahunnya selalu mengalami pertumbuhan lebih dari 18% kecuali tahun 2009. Tahun 2005 sebesar 21,90%, tahun 2006 sebesar 19,56%, tahun 2007 sebesar 21,39%, tahun 2008 sebesar 29,27%, dan tahun 2009 sebesar 4,38%.

Jadi penerimaan pajak negara kita tahun 2009 menurun drastis dari 29,27 % menjadi 4,38 % bisa dikatakan sebagian besar pajak yang dibayar oleh masyarakat di ambil oleh Gayus. Pemerintah harus serius menangani kasus ini karena akan berakibat ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah karena uang pajak yang di bayarkan kepada pemerintah telah di salah gunakan oleh oknum – oknum yang berada di Departemen Perpajakan itu sendiri.

Birokrasi di Indonesia dan di Berbagai Negara

  1. I. Latar belakang

I.I        Pengertian

Birokrasi adalah sistem administrasi dan pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur, dalam sistem hirarchi yang jelas, dilakukan dengan aturan yang jelas, dilakukan dengan aturan tertulis, dilakukan oleh bagian tertentu  yang terpisah dengan bagian lainnya, oleh orang-orang yang  dipilih karena kemampuan dan keahlian di bidangnya.

Negara (State) adalah institusi yang memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk mengatur masyarakat dimana didalamnya juga terdiri dari bagian-bagian kecil yang menjadi objek yang di perintahkan. Bagian kecil itu di anggap telah menyerahkan kekuasaannya secara sukarela maupun karena hukum untuk mengambil keputusan

I.2        Birokrasi dan Negara

Pendalaman mengenai negara ini penting untuk di jelaskan dalam hubungannya dengan birokrasi di sebabkan dua hal yaitu :

  • Semua birokrasi dalam pengertian publik erat hubungannya dengan negara, karena keberadaan dan arah birokrasi di asumsikan selalu mengikuti arah kebijakan dan arah politik negara
  • Negara adalah rumah utama dari birokrasi dalam ranah publik. Begitu negara berdiri secara legal formal, maka birokrasi baru bekerja sesudah kelahirannya. Birokrasi adalah alat negara dan pemerintahan dalam berbagai manajemen pemerintahan.

2.         Birokrasi di Indonesia

Birokrasi di Indonesia menurut Karl D Jackson merupakan bureaucratic polity. Model ini merupakan birokrasi dimana negara menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan peran masyarakat dari politik dan pemerintahan. Ada pula yang berpendapat bahwa birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi Parkinson dan Orwel. Hal ini disampaikan oleh Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson merujuk pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran structural dalam birokrasi yang tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan menggunakan regulasi yang bila perlu ada suatu pemaksaan.

Dari model yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisein dan mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak.

telah menciptakan birokrasi patrimonial. Birokrasi ini mendasarkan pada hubungan bapak buah dengan anak buah (patron client) sehingga segala yang dikerjakan bawahan hendaknya harus sesuia dnegan keinginan atasan. Hal ini menimbulkan bawahan selalu tergantung pada atasan. Budaya patronase menimbulkan rasa ewuh pakewuh yang berlebihan terhadap atasan.

Birokrasi di zaman orde baru ditandai dengan beberapa ciri-ciri seperti pegawai negeri yang menjadi pengurus partai selain Golkar, maka dia akan tersingkirkan dari jajaran birokrasi. Selain itu, orang atau sekelompok orang yang tidak berpihak pada Golkar, maka bisa dipastikan akan mendapat perlakuan diskriminatif dalam birokrasi. Jika suatu wilayah tidak merupakan basis Golkar, maka pembangunan akan sangat tertinggal karena pemerintah lebih mengutamakan daerah yang merupakan basis Golkar. Keberpihakan birokrasi terhadap suatu partai, tentu saja dalam hal ini Golkar, akan mengurangi profesionalisme dari birokrasi tersebut. Dalam zaman orde baru juga ada suatu kebijakan yang disebut zero economi growth. ( teori yang menyatakan bahwa perekonomian suatu bangsa tidak perlu tumbuh, karena pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali justru dapat menimbulkan efek yang merusak kesejahteraan bangsa tersebutb) Adanya kebijakan zero economi growth yang menyebabkan jumlah anggota birokrasi makin membengkak. Hal ini menjadikan birokrasi tidak efisien karena jumlah pekerja dengan pekerjaannya tidak sebanding.

3.         Perbandingan birokrasi di berbagai negara

Dalam kaitan birokrasi di berbagai negara di bagi manjadi 3 yaitu:

  • birokrasi di negara dunia pertama
  • birokrasi di negara dunia kedua, dan
  • birokrasi di negara dunia ketiga

3.I        Birokrasi di Negara Dunia Pertama

Negara-negara di dunia pertama yaitu AS, Inggris, dan jepang. Sebagai negara adidaya yang berkuasa di dunia, Amerika Serikat sangatlah dihormati oleh negara-negara lainnya. Namun seperti halnya para penguasa yang banyak dipuja-puja, di balik semua itu berbagai bahaya mengancam keselamatan sang penguasa.

Sebagai sebuah negara demokrasi, Jepang tergolong ”tidak normal” karena jalannya proses politik jarang disorot dan mendapat perhatian dari masyarakat umum. Sedangkan di negara demokrasi pada umumnya, isu publik yang penting akan dibahas secara gencar di berbagai media. Sebuah keputusan kebijakan dibuat melalui proses yang panjang dan menghabiskan banyak waktu, termasuk proses dalam konsultasi dan negosiasi antara agen-agen pemerintah dengan kelompok kepentingan terkait. Dalam beberapa kasus, dialog politik yang terangkat ke publik dimana dalam prosesnya mengalami kegagalan dalam pembangunan konsensus, dapat memunculkan debat dan demonstrasi massa yang berujung pada aksi kekerasan / anarkis. Oleh karena itulah, di Jepang jarang terjadi aksi demo massa dan aksi anarkis karena proses politik jarang diekspos.

Suatu kebijakan dibuat di dalam konteks otoritas birokrasi. Sebelum proposal suatu kebijakan disampaikan ke Diet, draft kebijakan dasar telah dikompromisasikan melalui proses negosiasi dengan kementrian lain terkait, politisi partai yang berpengaruh, anggota diet serta kepentingan-kepentingan pihak lain di luar pemerintah yang memiliki akses terhadap kebijakan tersebut.

Power dari birokrasi Jepang cukup kuat, sehingga disebutkan bahwa birokrat Jepang lebih berpengaruh daripada birokrat dalam sistem diktator sekalipun. Kekuatan birokrasi dilihat dalam proporsi dimana terdapat kelemahan dalam partai dan lembaga legislatif. Adanya perubahan di tingkat kementrian justru membuat birokrat dapat membangun kekuatan organisasi. Disebutkan pula bahwa birokrasi Jepang bisa mempertahankan netralitasnya walaupun terjadi pergantian kabinet, sehingga birokrasi dapat mendukung political stability serta tidak menimbulkan guncangan politik.

Kekuatan birokrasi di Jepang ini merupakan produk dari gaya politik dan tradisi yang telah berjalan lama dan panjang. Dilihat ketika birokrasi sebagai sebuah institusi, pada dasarnya tidak terlalu terpengaruh dampak perang dunia II dan masa okupasi dari Amerika. Catatan sejarah menunjukkan bahwa pada saat itu, campur tangan langsung dari Amerika pada birokrasi sangat sedikit. Yang unik dan menarik dari birokrasi di Jepang adalah terdapat birokrat pemerintah nasional yang dapat ”dipinjamkan” kepada pemerintah lokal yang dapat memberi kesempatan untuk bertukar pengalaman dan menjaga hubungan antara dua level pemerintah ini.

3.2  Birokrasi di Negara Dunia Kedua

Perbedaan administrsi kunci dalam dunia komunis dari dunia pertama yaitu:

  1. Masalah skala mesin administratif diperluas ke dalam masyarakat di barat.
    1. Sementara dunia pertama melihat birokrasi dari politik, dalam dunia  komunis

birokrasi dipolitikisasi.

Contoh, di Rusia Teori yang paling memadai untuk menganalisis kecenderungan rejim stalinis adalah teori kapitalisme negara atau teori kapitalisme birokrasi. Hal ini diperkuat dengan kondisi global waktu itu dimana peranan negara dalam ekonomi menjadi semakin penting pada abad XX.

Menurut Julian ada beberapa faktor struktural yang mempengaruhi perkembangan sistem ekonomi dunia.

  1. Depresi tahun 1930-an sangat mengejutkan para kapitalis sehingga mereka tertarik oleh teori-teori Keynesian yang mengusulkan intervensi negara di dunia usaha.
  2. Terjadi konflik-konflik militer yang amat besar, bukan hanya berbentuk perang biasa tetapi juga “perang dingin” yang berkaitan dengan produksi senjata nuklir berskala besar.
  3. Negeri-negeri dunia ketiga yang melepaskan penjajahan barat sering harus melibatkan aparatus negara dalam perekonomian karena kelas kapitalis setempat agak lemah dan negara-negara ini sering belajar dari model Soviet. Sehingga dia mencatat kecenderungan kapitalis negara di hampir seluruh dunia, walau bentuknya bermacam-macam; dan fenomena ini sering disalahartikan sebagai perkembangan “sosialis”.

Kapitalis birokrat bukanlah kelas kapitalis murni. Cara kelompok ini mengakumulasi modal bersandar pada pengambilalihan wewenang dan sumber daya yang dimiliki negara. Pengambilalihan bisa dilakukan dengan berbagai cara, dengan sebatas memiliki secara personal dana-dana negara, mengumpulkan komisi dari proyek-proyek negara, atau dengan cara memanipulasi nilai kontrak kerja pembangunan. Sumber daya yang dimiliki kapitalis birokrat bukan modal dalam wujud material melainkan akses ke otoritas politik. Biasanya saham ditanamkan kapitalis birokrat dalam berbagai join venture dengan pemodal swasta sebagai imbalan koneksi ke pusat kekuasaan.

3.3 Birokrasi di Negara Dunia Ketiga

Negara dunia ketiga yaitu negara-negara yang peranan administratif relatif tidak berkembang.Banyak negara ingin melindungi kelompok masyarakat miskinnya, namun merupakan mitos jika dianggap regulasi birokratis dan ruwet bisa mencapai tujuan itu.

Norwegia, Swedia, Denmark, dan Finlandia, semua negara itu berada dalam daftar 20 negara dengan regulasi bisnis paling simpel. Mereka hanya mengatur yang perlu: seperti melindungi hak milik (property rights) dan menyediakan pelayanan sosial. Mereka sudah menyadari bahwa pekerja, investor, dan bahkan otoritas pajak, semua menghendaki bebas dari birokrasi yang berbelit-belit.

Regulasi yang efisien juga bukan milik kas negara kaya saja. Lituania, Slowakia, Botswana, dan Thailand juga masuk daftar teratas 20 negara dengan birokrasi paling efisien. Laporan Doing Business tahun ini menunjukkan, negara-negara seperti India, Polandia, Slowakia, dan Kolombia juga menemukan caranya sendiri-sendiri untuk menyederhanakan regulasi usaha, memperkuat perlindungan hak milik, atau mempermudah sektor usaha mendapatkan modal.

Proses administratif moderen ke dalam budaya politik tradisional telah menghasilkan birokrasi pada dunia ketiga yang merupakan titik awal tajam.Contoh, ikatan dari kekeluargaan masih bayak terjadi pada masyarakat Afrika.

Daftar pustaka

Anonimous,2004. Memangkas Birokrasi demi Pertumbuhan Ekonomi

http://antikorupsi.org/indo/index2.phpoption=com_content&do_pdf=1&id=1840

http://robeeon.net/politik/birokrasi-indonesia-zamam-orde-baru-dan-zaman-reformasi-adakah-perubahnnya.html

http://coneyharseno.multiply.com/journal/item/7

Mas’ud Said, 2009. Birokrasi Di Negara Birokratis. PT UMM PRESS

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Design a site like this with WordPress.com
Get started